4 Hal Penting dalam Hak Cipta Sebagai Kekayaan Intelektual
Kekayaan intelektual dapat didefinisikan sebagai hasil dari kemampuan berpikir (cipta, karsa, dan karya) manusia yang mempunyai nilai, termasuk ekonomis. Di Indonesia, kita ketahui ada beberapa jenis kekayaan intelektual.
Di antaranya ada paten, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu, merk, desain industri, rahasia dagang, dan hak cipta.
Nah, Getters, dari banyaknya ragam kekayaan intelektual itu, kali ini kita akan mengenal lebih jauh tentang hak cipta sebagai kekayaan intelektual. Yuk kita simak bersama-sama!
Apa itu Hak Cipta?
Merujuk Kementerian Hukum dan HAM RI, secara umum hak cipta adalah bagian kekayaan intelektual yang punya ruang lingkup paling luas. Pasalnya, di dalam hak cipta ada ilmu pengetahuan, sastra, dan seni. Hal tersebut juga termasuk program komputer.
Secara spesifik, hak cipta didefinisikan sebagai hak eksklusif bagi pencipta yang dimiliki secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif. Ketentuan ini berlaku setelah ciptaannya direalisasikan dalam bentuk nyata.
Masih merujuk keterangan pemerintah, dijelaskan ada banyak ciptaan yang bisa dilindungi dengan hak cipta. Di antaranya:
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni batik;
- Fotografi; dan
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Nah, Getters, jika kamu memiliki karya sebagaimana disebutkan di atas, maka kamu bisa banget mengurus hak ciptanya.
Namun, sebelum mengurus hak cipta, kamu juga perlu tahu dulu bagaimana prosedurnya dan apa saja syarat yang harus dipenuhi.
Prosedur Mengurus Hak Cipta
Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, ada tujuh tahapan yang perlu dilalui ketika seseorang ingin mengajukan permohonan hak cipta.
Pertama, kamu perlu melakukan registrasi pada akun hakcipta.dgip.go.id. Kedua, memilih pengajuan pencatatan ciptaan.
Tahap ketiga, kamu perlu mengisi formulir yang disediakan dengan benar. Keempat, kamu perlu meng-upload atau mengunggah dokumen pendukung atau contoh ciptaanmu.
Kelima, lakukan pembayaran sesuai nominal yang sudah ditentukan. Keenam, kamu akan mendapatkan persetujuan otomatis permohonan hak cipta. Terakhir, silakan download atau unduh surat pencatatan ciptaan.
Syarat-syarat Mengurus Hak Cipta
Nah, Getters, sementara itu, syarat yang diperlukan dalam mengurus hak cipta sebagai kekayaan intelektual seperti disarikan dari Indonesia.go.id, yaitu:
- Mengisi formulir pendaftaran ciptaan (tiga rangkap) dan ditandatangani di atas materai.
- Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
- Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
- Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
- Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
- Jenis dan judul ciptaan.
- Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
- Uraian ciptaan (rangkap tiga).
- Surat permohonan hanya untuk satu ciptaan.
- Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta dalam fotokopi KTP atau paspor.
- Apabila pemohon berbadan hukum, di surat permohonannya perlu dilampirkan turunan akta pendirian badan hukum.
- Bila permohonan diajukan kuasa, perlu melampirkan surat kuasa dan bukti kewarganegaraan.
- Jika pemohon tidak tinggal di wilayah RI, maka ia perlu punya tempat tinggal dan menunjuk kuasa di wilayah RI.
- Apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang atau badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semua serta memilih atau menetapkan alamat pemohon.
- Jika ciptaan telah dipindahkan, maka perlu melampirkan bukti pemindahan hak.
- Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.
Berapa Lama Hak Cipta Berlaku?
Jika Getters sudah mengantongi hak cipta, maka yang perlu diketahui selanjutnya adalah masa berlakunya hak tersebut. Dalam konteks ini, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan. Antara lain:
- Perlindungan hak cipta adalah seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun.
- Ciptaan program komputer selama 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan.
- Untuk pelaku, hak cipta berlaku 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan.
- Hak cipta produser rekaman berlaku 50 tahun sejak ciptaan difiksasikan.
- Hak cipta lembaga penyiaran adalah 20 tahun sejak pertama kali disiarkan.
Demikianlah, Getters, penjelasan tentang hak cipta sebagai kekayaan intelektual. Setelah ini tentunya diharapkan kamu nggak bingung lagi kalau ingin mengurus hak cipta.
Andai kata kamu masih bingung, kamu bisa, kok, buat pelajari lagi apa-apa saja yang harus diperhatikan serta dilakukan dalam mengurus hak cipta atau lebih luas lagi Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Sebetulnya, pengetahuan tersebut bukan hanya berguna untuk diri kamu sendiri. Pasalnya, di dunia kerja, pengetahuan dan keterampilan mengurus HKI juga banyak dicari.
Dengan kata lain, belajar mengurus HKI dapat membuat kariermu lebih baik dan berpotensi membuat pendapatanmu bertambah.
Oleh karena itu, tidak ada salahnya untuk kamu mengasah keterampilan tersebut dengan ikut kelas “Mendampingi Proses Pengurusan Hak Kekayaan Intelektual” di GeTI!