PIRT adalah sebuah sertifikat yang wajib dimiliki oleh pelaku UKM atau usaha rumahan yang menjual produk makanan dan minuman. Sertifikat ini menjadi standar tentang produk yang dijual telah memenuhi jaminan sesuai dengan standar BPOM, yaitu tentang pengolahan produk makanan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat.
Jadi, apa sebenarnya PIRT itu? Lalu, usaha makanan dan minuman apa saja yang membutuhkan sertifikat ini? Bagaimana cara memperoleh sertifikat satu ini? Yuk, simak penjelasannya dalam artikel di bawah ini!
PIRT Adalah…
PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga adalah izin usaha berbentuk kode dalam sebuah kemasan produk makanan dan minuman. Izin usaha ini telah diatur menurut peraturan badan pengawas obat dan makanan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat. Artinya, produk tersebut telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan. Usaha yang sudah mendapatkan izin PIRT dan jaminan tertulis yang diberikan otoritas bupati dan wali kota.
3 Jenis Produk yang Wajib Memiliki Sertifikat SPP-IRT
Terdapat tiga jenis produksi makanan dan minuman yang diizinkan untuk memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, yaitu:
- Jenis pangan dari hasil produksi Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dari seluruh wilayah Indonesia, bukan pangan hasil impor.
- Jenis pangan yang telah dikemas ulang dengan ukuran yang besar.
- Jenis pangan yang diberi izin untuk diproduksi. Namun, tidak meliputi pangan yang mengalami proses sterilisasi atau pasteurisasi komersial, makanan beku, produk susu beserta turunannya, minuman beralkohol, air minum dalam kemasan, hingga produk pangan lainnya yang wajib mencantumkan SNI.
Cara Mengurusnya yang Wajib Diketahui Pemilik Usaha
Jika kamu ada rencana untuk memperoleh SPP IRT serta memiliki sertifikat pangan industri rumah tangga PIRT, berikut ini adalah persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan izin tersebut.
- Fotokopi KTP.
- Pasfoto ukuran 3×4 (3 lembar).
- Surat keterangan domisili usaha.
- Denah lokasi bangunan.
- Surat keterangan dokter untuk pemeriksaan kesehatan sanitasi.
- Surat permohonan izin produksi makanan dan minuman kepada Dinas Kesehatan.
- Data serta sampel makanan dan minuman.
- Label pangan.
- Hasil uji laboratorium.
- Mengikuti penyuluhan keamanan pangan.
Nah, Getters, jika kamu saat ini berencana membuat izin PIRT dan ingin mengetahui lebih dalam tentang pedoman pemberian sertifikat pangan industri rumah tangga PIRT, yuk, tonton tayangannya di channel YouTube GeTI TV bawah ini!
GeTI TV, #TVnyaUKM wujudkan #UKMBeyondHero.