Getters, kita tahu bahwa Indonesia adalah negara dengan jumlah penganut agama Islam terbesar di dunia. Maka sertifikat berisi logo halal untuk berbagai produk aspek kehidupan menjadi sebuah kewajiban yang tak bisa disepelekan.
Halal Adalah….
Halal memiliki arti ‘diperbolehkan’ dalam bahasa Arab. Kata tersebut untuk menggambarkan apa pun yang diperbolehkan berdasarkan hukum-hukum Islam. Meskipun paling sering digunakan untuk menggambarkan makanan dan minuman, istilah ini bisa merujuk pada objek atau beragam aktivitas.
Logo Halal Baru
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menerbitkan versi baru logo halal untuk menggantikan label lama yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Penetapan logo terbaru tersebut berdasarkan amanat dari UUD 45 khususnya pasal 37 UU No. 33 2014 tentang jaminan produk halal.
Perbedaan Logo Halal Baru dan Label Lama MUI
Berikut ini akan dijelaskan perbedaannya yang wajib Getters ketahui:
Logo Baru:
- Berbentuk kaligrafi menyerupai gunungan dalam pewayangan.
- Di bawah kaligrafi tersebut tertera tulisan latin Indonesia.
- Didominasi warna ungu dan putih.
Label Dari MUI:
- Berbentuk lingkaran dengan dominasi warna hijau, putih, dan hitam.
- Label berwarna hijau, tertera huruf arab berbunyi halal, yang di bawahnya tertulis alfabet latin berwarna putih.
- Pada sekeliling tulisan Arab maupun Latin, terdapat tulisan Majelis Ulama Indonesia berwarna hitam di atas latar berwarna putih.
Makna Filosofis
Bentuk dan corak logo yang terbaru secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai keindonesiaan. Bentuk gunungan melambangkan kehidupan manusia. Motif surjan menggambarkan rukun iman. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Warna sekunder adalah hijau toska, mewakili kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan. Tulisannya menggunakan kaligrafi Khat Kufi yang merupakan jenis kaligrafi tertua di dunia.
Ketentuan Logo Terbaru
Terdapat dua ketentuan tentang penggunaan logo tersebut yang dapat digunakan oleh para pelaku usaha, seperti yang akan dijabarkan berikut ini:
- Produk yang telah mendapat sertifikat dari BPJPH per 1 Maret 2022 wajib mencantumkan logo terbaru pada kemasan produk bersamaan dengan nomor sertifikasinya.
- Untuk produk yang mendapat sertifikat dari BPJPH sebelum 1 Maret 2022, ada dua ketentuan bagi pelaku usaha, yaitu jika belum membuat kemasan produk, langsung gunakan logo terbaru. Namun, jika sudah membuat kemasan produk, habiskan stok kemasan label MUI.
Sertifikasi Halal: Bagaimana Mendapatkannya?
- Mengikuti pelatihan dan memahami sertifikasi SJH.
- Menerapkan sistem jaminan kehalalan (SJH).
- Menyiapkan dokumen sertifikasi kehalalan.
- Melakukan pendaftaran sertifikasi kehalalan.
- Melakukan monitoring pre-audit.
- Proses audit.
- Melakukan monitoring pasca-audit.
- Mendapatkan sertifikat.
Nah, Getters, ingin meningkatkan nilai jual produk halal kamu agar semakin laris dan dikenal banyak orang? Mengingat logo halal penting untuk produk agar konsumen merasa aman saat menggunakannya, kamu sebagai produsen perlu memahamisistem jaminan halal serta sertifikasinya.
Getters, silakan pilih materi kelas tentang jaminan halal sesuai minat dan kebutuhan yang kamu inginkan! Untuk lebih lengkapnya, klik di sini, ya.