Catering adalah salah satu jenis usaha yang selalu stabil di segala situasi. Apalagi seperti situasi saat ini, orang-orang lebih suka dengan hal-hal yang praktis dan tidak merepotkan. Maka, tak heran jika usaha ini banyak digeluti oleh banyak orang. Permintaan akan katering ini juga tak pernah ada habisnya, mengingat orang Indonesia termasuk orang-orang yang suka mengadakan acara dengan mengundang banyak orang.
Nah, jika kamu ingin mengetahui lebih dalam tentang usaha ini hingga prospek dan peluangnya, yuk, simak pembahasan lebih lengkapnya di bawah ini.
Catering Adalah…
Catering adalah sebuah usaha menyiapkan, memasak, hingga menyajikan makanan yang dilakukan oleh koki dan sekelompok tim. Di Indonesia, usaha jenis ini lebih sering dikenal sebagai jasa boga. Usaha ini akan melayani beragam pemesanan makanan untuk berbagai keperluan dan acara, seperti pesta pribadi, instansi pemerintahan, dan lain sebagainya.
Sifat Usaha Catering yang Wajib Diketahui
Secara umum, usaha jenis ini terbagi dua berdasarkan sifatnya, yakni:
- Bersifat Komersial
Sesuai dengan namanya, usaha jenis ini bertujuan untuk memperoleh banyak keuntungan. Jasa boga yang masuk dalam jenis usaha ini ialah restoran, kantin, kafetaria, warung makan, hingga spesialisasi catering untuk berbagai acara.
- Bersifat Non-Komersial
Jenis ini tidak bertujuan mencari keuntungan secara materi karena tugasnya hanya sekadar memenuhi kewajiban. Contoh dari jenis jasa boga ini adalah penyelenggara makanan untuk beragam institusi seperti rumah sakit, panti asuhan, asrama, lembaga pemasyarakatan (lapas), dan sejenisnya.
5 Jenisnya yang Banyak Ditemui di Indonesia
Berikut ini adalah jenis-jenis usaha catering dengan beragam layanan yang diberikan.
- Prasmanan
Jenis ini akan menyajikan hidangan di atas meja dengan wadah khusus dan staf yang menjaga hingga melayani. Semua kebutuhan tamu akan dilayani oleh para staf ini. Jenis usaha ini banyak dipakai untuk acara-acara pesta seperti pernikahan atau ulang tahun. Sebagai pelanggan, kamu hanya akan menerima beres dari semua layanan yang diberikan.
- Dine In
Cara penyajian dine in seperti halnya di restoran. Tamu undangan hanya cukup memesan makanan yang siap diantar ke meja sesuai dengan pesanan yang diinginkan. Umumnya, pengguna jasa boga ini untuk kebutuhan acara formal atau acara kenegaraan.
- Self Service
Untuk jenis ini, pihak catering hanya menyediakan makanan hingga peralatannya. Selebihnya, semua proses diatur oleh pemilik acara. Jenis self service biasanya dipilih untuk menghemat pengeluaran.
- Private
Penyedia jasa tidak hanya menyediakan aneka makanan dan minuman. namun juga menyediakan pramusaji yang siap membantu semua keperluan tamunya.
- Nasi Kotak
Berbeda dengan di atas, jenis ini menyediakan beragam lauk-pauk dalam satu wadah (kotak) yang telah ditentukan pemilik acara. Pihak katering hanya menyediakan nasi kotak tanpa ada tambahan layanan lainnya.
Pentingnya Sertifikasi Halal bagi Pemilik Bisnis Catering
Bagi kamu yang akan atau sudah memiliki usaha layanan boga satu ini, perhatikan juga kepemilikan sertifikasi halalnya. Dengan adanya sertifikasi halal dan perizinan lainnya, maka usahamu akan jauh lebih tepercaya. Apalagi, mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Tentu saja faktor dan sifat kehalalan produk akan sangat diperhatikan.
Untuk memudahkan itu semua, kini Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan langkah-langkah yang mudah diikuti bagi para pemilik usaha dalam memperoleh sertifikasi halal. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
- Mengisi Formulir
Pemilik usaha dapat mengisi formulir sertifikasi halal yang terdapat di kantor MUI. Dalam formulir itu akan dicantumkan nama dan alamat perusahaan, jenis dan jumlah varian produk, hingga merek usaha.
- Memperoleh Sertifikasi Sistem Jaminan Halal (SJH)
Setelah formulir lengkap dan disetujui, maka usaha katering tersebut akan memperoleh SJH.
- Audit
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI akan melakukan audit untuk melakukan evaluasi dari makanan tersebut apakah sudah masuk standar atau tidak. Jika sudah disetujui, maka akan dibawa ke sidang komisi fatwa.
- Sidang Komisi Fatwa
Jika dalam sidang ini terdapat masalah dari bahan yang digunakan, dari proses produksi hingga kebersihan, maka perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan sertifikasi halal.
Getters, itulah pembahasan lengkap tentang industri catering yang tak pernah ada matinya. Jika kamu ingin membuka usaha ini, pastikan dapat membuat beragam inovasi untuk menjadi pembeda dari kompetitor.
Nah, kalau kamu ingin mempelajari lebih dalam tentang SJH bagi usaha katering, yuk, ikuti kelas “Membuat Dokumen Sistem Jaminan Halal (SJH) Untuk Produk Makanan dan Minuman Bagi Supervisor Administrasi Katering” bersama GeTI Incubator sekarang juga!