Pajak bukan hal baru. Dalam peradaban manusia, hal serupa itu pun sudah pernah terjadi, bahkan jauh sebelum organisasi modern yang disebut negara muncul. Laporan pajak juga demikian. Sudah sejak lama digunakan, meski dalam nama yang berbeda-beda.
Di Indonesia, misalnya, pajak sudah ada sejak zaman kerajaan. Kala itu, masyarakat lebih akrab mengenalnya sebagai upeti.
Bersumber dari Pajak.go.id, upeti merupakan pungutan yang diberikan kepada raja sebagai persembahan. Mereka yang memberikan pajak pun menerima manfaat berupa jaminan dan ketertiban dari raja.
Memasuki era berikutnya saat Indonesia dijajah, kala itu pun ada pajak. Contoh pembayaran atau laporan pajak yang pernah ada adalah pajak rumah dan pajak usaha.
Nah, Getters, dari penjelasan ringkas itu, sebetulnya apa sih itu pajak?
Pengertian Pajak
Masih bersumber dari Pajak.go.id, dari Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), kita dapat mengetahui pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan.
Pajak ini, Getters, sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
Dari penjelasan tersebut, kita bisa tahu kalau bayar pajak adalah kewajiban. Wajib pajak yang membayarnya pun dikatakan tidak akan merasakan manfaatnya secara langsung.
Akan tetapi, manfaat pajak dirasakan secara tidak langsung. Hal ini bisa dalam bentuk program-program yang dijalankan pemerintah untuk masyarakat.
Dalam konteks kenegaraan, Getters, sejatinya pajak memang penting. Dengan membayar pajak, sama saja kita bergotong royong yang tujuannya untuk pembangunan dan kemakmuran kita sebagai warga negara.
Selain untuk pembangunan, sebetulnya pajak punya banyak fungsi, Antara lain:
Anggaran
Pajak sejatinya salah satu pendapatan utama negara. Dengan adanya pajak, negara bisa membiayai kebutuhan-kebutuhannya, seperti pembangunan, belanja pegawai, pemeliharaan, belanja barang, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, Getters, pajak berfungsi sebagai anggaran. Sebab, tanpa adanya anggaran, semua program tersebut akan amat sulit dilakukan dan masyarakat juga yang akhirnya dirugikan.
Stabilitas
Stabilitas yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan kebijakan yang berhubungan dengan harga. Dengan demikian, inflasi bisa terjaga atau terkendali.
Namun, hal tersebut perlu dilakukan dengan berbagai instrumen, salah satunya adalah pemungutan pajak. Maka itu, salah satu fungsi pajak adalah sebagai stabilitas.
Redistribusi Pendapatan
Kenapa pajak bisa berfungsi sebagai redistribusi pendapatan? Jawabannya karena dengan pajak negara dapat membiayai program-programnya yang bertujuan untuk kepentingan umum.
Salah satu program yang dimaksud adalah pembangunan yang berdampak pada terbukanya lapangan pekerjaan. Nah, bila begini, Getters, diharapkan bisa meningkatkan pendapatan warga. Oleh sebab itu, pajak berfungsi sebagai redistribusi pendapatan.
Mengatur
Getters, yang dimaksud mengatur dalam hal ini masih terkait dengan pertumbuhan ekonomi. Caranya adalah dengan kebijaksanaan pajak.
Melalui fungsi tersebut, pajak dapat berguna sebagai alat demi mencapai tujuan. Misalnya, untuk menarik investor, diberikan fasilitas keringanan pajak.
Contoh lain, pemerintah pun dapat mengatur bea masuk untuk produk dari luar negeri. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan melindungi produksi dalam negeri.
Sistem Pajak Indonesia
Untuk diketahui, Getters, sistem pajak yang berlaku di Indonesia adalah Self Assessment. Sistem tersebut sejatinya menggantikan cara kolonial yang menerapkan Official Assessment.
Dengan sistem yang berlaku, maka wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri.
Cara Bikin Laporan Pajak
Setelah mengetahui sedikit penjelasan tentang pajak, terus gimana sih cara membuat laporan pajak?
Di Indonesia, laporan pajak sebetulnya bisa dilakukan secara online. Caranya, dengan mengunjungi laman djponline.pajak.go.id. Dalam hal ini, wajib pajak perlu menggunakan fitur e-Filing.
Sebelum mengakses fitur tersebut, wajib pajak perlu punya akun terlebih dahulu. Dalam hal ini, kamu perlu memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN).
Bagi Getters yang belum memilikinya, maka bisa membuat EFIN dengan langsung mendatangi kantor pajak. Jika mau mendapatkan secara online, kamu perlu mengirimkan permohonan pembuatan ke email kantor pajak terdekat.
Apabila sudah bisa mengakses, Getters bisa langsung melaporkan pajaknya. Nantinya, kamu akan diarahkan langsung untuk mengisi yang perlu diisi.
Jika kamu masih kesulitan atau tidak memahami istilah yang ada dalam form, maka ada baiknya konsultasi langsung dengan petugas pajak di kantor pajak atau menelepon layanan kantor pajak.
Di sisi lain, apabila kamu memiliki usaha, maka sebelum melaporkan pajaknya, kamu perlu belajar juga bagaimana cara pembuatannya.
Dalam konteks ini, biasanya kamu perlu belajar tentang ilmu tata kelola keuangan. Selain itu, Getters pun perlu memahami dasar-dasar keuangan serta perpajakan sesuai aturan di Indonesia.
Belajar membuat jurnal masuk, buku besar, perhitungan pajak sebagai dasar penyusunan laporan, serta buku besar pembantu juga dibutuhkan. Tujuannya, agar laporan pajakmu sesuai dengan ketentuan.
Nah, demikian Getters informasi tentang pajak dan laporan pajak yang bisa disampaikan. Dengan artikel ringkas ini, diharapkan bisa membantu kamu, khususnya yang sedang mencari informasi tentang perpajakan.
Kalau kamu merasa butuh ilmu tambahan yang bisa membantumu membuat laporan pajak, yuk ikut kelas “Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan” yang ada di LPK GeTI!