Pelaku usaha kini semakin sering bertanya bagaimana cara ekspor produk UMKM yang bisa menembus pasar global. Ekspor barang menjadi salah satu sektor yang terdampak saat pandemi terjadi sejak 2020. Namun, seiring perkembangan situasi global, beberapa komoditi barang ekspor sudah kembali bisa berjalan. Lalu, bagaimanakah cara ekspor produk-produk UMKM ke pasar global?
Terlebih di tahun 2022 akan diprediksi menjadi tahun kebangkitan bisnis ekspor. Pelaku bisnis ekspor baru sampai yang sudah memiliki jam terbang tinggi memiliki kesempatan yang sama untuk meraih suksesnya di tahun ini.
Bisnis ekspor saat ini sudah bukan hal sulit dan tabu lagi. Keterbukaan informasi dan transformasi industri sudah memudahkan para pelaku bisnis ekspor baru. Oleh karena itu, cara ekspor barang harus dipahami oleh pelaku setiap pelaku usaha.
Pasar dan tata cara ekspor barang meski dipandang sulit, tetapi bagi pelaku bisnis yang suka tantangan dan bermisi ke depan tentu akan terpacu untuk menembusnya. Memajukan produk dalam negeri ke dunia internasional, justru dianggap sebagai peluang besar sehingga produk Indonesia bisa selalu eksis memenuhi kebutuhan pasar global. Soal keuntungan jangan ditanya, pastinya bisa lebih besar dengan jangkauan pemasaran yang lebih luas.
Berikut beberapa persiapan dan syarat agar tata cara ekspor berjalan dengan lancar, antara lain:
Perencanaan Ekspor
Membangun bisnis berkelanjutan tentu perlu perencanaan yang matang. Bisnis ekspor memiliki banyak tahapan yang tentunya perlu perhitungan serta langkah-langkah yang tepat. Hal ini harus dibuat secara detail dan teliti untuk memudahkan langkah tata cara ekspor. Beberapa perencanaan yang perlu dipersiapkan oleh eksportir antara lain:
- Produk yang akan diekspor
- Penentuan klasifikasi produk
- Negara tujuan ekspor
- Jalur pengiriman barang
- Pengepakan produk
- Penentuan jadwal ekspor
- Menyiapkan surat keterangan asal (SKA)
- Menyiapkan surat pemberitahuan ekspor (PEB)
Menyiapkan Dokumen Ekspor
Setelah perencanaan matang, calon eksportir juga harus menyiapkan dan memiliki sejumlah dokumen penting penunjang pengiriman barang tersebut, antara lain:
- Packing list
- Commercial Invoice
- Bukti bayar bea keluar
Memiliki Dokumen Purchase Order (PO)
Setelah semua hal di atas siap, tentunya calon eksportir perlu pembeli. Di mana pembeli di luar negeri tersebut harus memiliki Dokumen PO. Dokumen Purchase Order (PO) adalah dokumen bukti permintaan barang dari pembeli yang berada di luar negeri kemudian akan menjadi syarat pembuatan dokumen invoice atau surat penagihan kepada pembeli.
Ekspor barang ke luar negeri menjadi salah satu kegiatan yang diimpikan oleh setiap pelaku usaha. Pengusaha pasti menginginkan produk usaha mereka bisa diekspor ke luar negeri. Dengan melakukan ekspor, maka usaha yang dimiliki bisa diartikan bisa menembus pasar internasional dan meraih kesuksesan.
Cara ekspor nyatanya mudah dan dapat dilakukan oleh semua orang. Banyak penjelasan detail yang dapat dipelajari dari mana saja. Selagi masih ada kesempatan, teruslah melakukan pengembangan diri. Saatnya menjadi pemain, bukan hanya menjadi penonton.
Pengembangan kemampuan diri adalah sebuah keharusan, karena perubahan adalah keniscayaan. Sudah melakukan pengembangan kemampuan apa hari ini? Sekarang platform pengembangan kemampuan soal cara ekspor pun sudah banyak hadir di sekitar kita. Salah satu diantaranya adalah GeTI Incubator.
Banyak orang bingung bagaimana cara ekspor. Di GeTI, kamu dengan mudah bisa mempelajarinya, langsung dari praktisi ekspor. Semua bidang bisa dipelajari, dan semua bidang bisa membuatmu berkembang serta menambah peluang cuan kamu. Segera meluncur dan ikut berkembang bersama GeTI Incubator sekarang!
Baca juga: EKOSISTEM GLOBAL HALAL HUB DIRESMIKAN, UMKM HALAL SIAP GO INTERNASIONAL!